Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 82/2015 · PP No. 82 Tahun 2015 · PP Nomor 82 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka. Penyesuaian ini mencakup penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, serta tunjangan fasilitas seperti perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua. Besaran penghasilan dan tunjangan tersebut telah ditetapkan secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, biaya perjalanan dinas bagi pimpinan juga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)