di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/POJK.05/2021 · Peraturan OJK No. 19/POJK.05/2021
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memastikan keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. LKM diatur untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi. LKM dapat beroperasi secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini menetapkan kewajiban LKM dalam melakukan analisis kelayakan penyaluran pinjaman, pengelolaan risiko, dan pelaporan suku bunga maksimum kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, LKM harus menjaga rasio likuiditas dan solvabilitas tertentu serta mematuhi batas maksimum penyaluran pinjaman. LKM juga dilarang melakukan kegiatan usaha di luar cakupan yang ditetapkan.