di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan layanan keuangan yang terjangkau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan LKM yang sehat, kuat, dan berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan nasabah.