Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 62 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 62 /POJK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro dengan menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro. Perubahan ini mencakup penambahan kegiatan berbasis fee yang dapat dilakukan oleh LKM, serta penyesuaian ketentuan terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pengelolaan dana sosial dan kebajikan. Selain itu, peraturan ini mengatur rasio solvabilitas bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dengan memperhitungkan dana syirkah temporer sesuai standar akuntansi keuangan syariah.

(-)

(-)