Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.011/2014 · PMK No. 64/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan konsumsi barang mewah, dan mengamankan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor mewah, selain Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pembebasan dari pajak tersebut. PPnBM dikenakan pada impor dan penyerahan kendaraan bermotor tertentu, dengan tarif bervariasi berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan. Pembebasan PPnBM diberikan untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas TNI, kendaraan protokoler kenegaraan, dan kendaraan umum. Pengusaha yang memenuhi syarat dapat memperoleh pembebasan pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Ketentuan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak dan persyaratan teknis untuk kendaraan hemat energi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan PPnBM dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.