Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.010/2017 · PMK No. 33/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan sistem klasifikasi barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan ini mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014, yang mengatur daftar kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta tarifnya. Kendaraan bermotor tersebut meliputi kendaraan untuk pengangkutan orang dan barang dengan berbagai kapasitas mesin dan klasifikasi, yang dikelompokkan berdasarkan nomor HS (Harmonized System). Tarif PPnBM yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10% hingga 125%, tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, sistem penggerak, dan klasifikasi lainnya.

(-)

(-)