di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 Tahun 2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PMK 355/KMK.03/2003 · PMK No. 355/KMK.03/2003
Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, Menteri Keuangan menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Kebijakan ini mengatur pengenaan PPnBM atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor tertentu, termasuk kendaraan pengangkutan orang, kendaraan Double Cabin, dan kendaraan khusus. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan pengecualian dan pembebasan PPnBM untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan CKD, kendaraan sasis, dan kendaraan pengangkutan barang. Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% hingga 75% tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.