Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2005Tanggal Penetapan:18 April 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15), sepanjang mengatur kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyediaan dan pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD melalui APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keuangan DPRD, termasuk:

  1. Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya).
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Mencakup tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bhakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Dianggarkan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi kegiatan kunjungan kerja, penyiapan peraturan daerah, peningkatan SDM, dan rapat-rapat.

Sekretaris DPRD bertanggung jawab menyusun belanja DPRD dan mengelola keuangan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15), sepanjang mengatur kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dinyatakan tidak berlaku.

(-)