Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara umum daerah, dan pengguna anggaran.
- Pengelolaan Uang: Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, dan pengelolaan kas pada unit kerja Pengguna Anggaran dilakukan oleh Pemegang Kas. Daerah dapat melakukan investasi yang menguntungkan.
- Pinjaman Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dengan persetujuan DPRD, dengan prinsip kehati-hatian. Pinjaman jangka panjang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, sementara pinjaman jangka pendek digunakan untuk pengaturan arus kas.
- Pengelolaan Barang: Kekuasaan atas pengelolaan barang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Satuan kerja pengelolaan barang daerah, Kepala Satuan kerja perangkat daerah dan Pemegang Barang. Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun dengan pendekatan kinerja dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pelaksanaan APBD: Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah. Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan tersebut.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Bupati dan wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
- Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati: Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya operasional.
- Kedudukan Keuangan DPRD: Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan tetap, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya kegiatan.
- Bantuan Keuangan kepada Partai Politik: Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
- Hubungan Keuangan: Mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, serta dengan Perusahaan Daerah dan badan pengelola dana masyarakat.
- Pengawasan: Badan Pengawas Daerah melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan Daerah.