Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2007Tanggal Penetapan:17 Januari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku17 Januari 2007
Tanggal Penetapan17 Januari 2007
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
  2. Tunjangan Komunikasi Intensif: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Dana Operasional: Diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan, dan kebutuhan lain.
  4. Uang Representasi: Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Bupati. Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% dari Uang Representasi Ketua DPRD. Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% dari Uang Representasi Ketua DPRD.
  5. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras: Besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
  6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lainnya.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 21: Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada APBD. Atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan.
  8. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan: Diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Tunjangan Perumahan: Diberikan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas.
  10. Pakaian Dinas: Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya.
  11. Uang Duka: Diberikan kepada ahli waris jika Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia.
  12. Belanja Penunjang Kegiatan: Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

(-)

(-)