Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 7/2003 · PP No. 7 Tahun 2003 · PP Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2003Tanggal Penetapan:20 Januari 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2003
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 114/U/KEP/1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemandirian dan otonomi yang lebih besar kepada BULOG dalam mengelola usaha logistik pangan pokok secara nasional, baik untuk pelayanan masyarakat maupun komersial. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan menjadikan BULOG sebagai Perusahaan Umum (PERUM).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini diberi tugas untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok dan usaha lainnya yang mendukung tujuan perusahaan. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

1. Dengan dibubarkannya LPND BULOG, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk opsi untuk bekerja di Perusahaan atau disalurkan ke instansi lain. 2. Peraturan dan perikatan hukum yang berlaku di LPND BULOG tetap berlaku sampai ada penggantinya atau berakhirnya masa berlaku.

(-)