di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog
Juga dikenal sebagai: PP 13/2016 · PP No. 13 Tahun 2016 · PP Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi Perum BULOG dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang logistik pangan dan pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum BULOG diberi tugas untuk mengamankan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan, serta menyediakan dan mendistribusikan pangan pokok. Selain itu, Perum BULOG juga diberi wewenang untuk mengembangkan industri berbasis pangan dan pergudangan. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan, dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur oleh Menteri. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp9.847.135.795.560,00, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal dan eksternal.