Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 13/2016 · PP No. 13 Tahun 2016 · PP Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi Perum BULOG dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang logistik pangan dan pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum BULOG diberi tugas untuk mengamankan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan, serta menyediakan dan mendistribusikan pangan pokok. Selain itu, Perum BULOG juga diberi wewenang untuk mengembangkan industri berbasis pangan dan pergudangan. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan, dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur oleh Menteri. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp9.847.135.795.560,00, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal dan eksternal.

1. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004, memiliki hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. 2. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. 3. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun. 4. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan. 5. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 yang masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bekerja pada Perusahaan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepegawaian diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.

(-)