Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog

Juga dikenal sebagai: PP 61/2003 · PP No. 61 Tahun 2003 · PP Nomor 61 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengelola usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri melalui pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG. Hal ini mengakibatkan perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG. Direksi dan Dewan Pengawas baru terbentuk pada 9 Mei 2003, sehingga diperlukan legalisasi tindakan Kepala LPND BULOG dalam pengurusan PERUM BULOG.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG, termasuk pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun. Pegawai yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan. Peraturan-peraturan di LPND BULOG tetap berlaku sampai ada penggantinya, dan perikatan hukum yang telah disepakati tetap mengikat.

1. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan LPND BULOG tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan penggantinya. 2. Perikatan hukum yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap mengikat sampai berakhirnya masa atau dibatalkannya perikatan tersebut. 3. Perbuatan hukum Kepala LPND BULOG sebelum diangkatnya Direksi Perusahaan berlaku sebagai perbuatan hukum Direksi Perusahaan, kecuali dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. 4. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara.

(-)