di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Juga dikenal sebagai: PP 61/2003 · PP No. 61 Tahun 2003 · PP Nomor 61 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengelola usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri melalui pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG. Hal ini mengakibatkan perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG. Direksi dan Dewan Pengawas baru terbentuk pada 9 Mei 2003, sehingga diperlukan legalisasi tindakan Kepala LPND BULOG dalam pengurusan PERUM BULOG.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG, termasuk pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun. Pegawai yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan. Peraturan-peraturan di LPND BULOG tetap berlaku sampai ada penggantinya, dan perikatan hukum yang telah disepakati tetap mengikat.