Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2023 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:9 Oktober 2023
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 971). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2019 yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Peraturan ini mencakup tahapan pencalonan yang meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Pendaftaran bakal pasangan calon meliputi persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, termasuk pemeriksaan kesehatan. Verifikasi dokumen mencakup verifikasi persyaratan dan perbaikan dokumen. Penetapan dan pengundian nomor urut meliputi penetapan pasangan calon dan nomor urut.

Persyaratan pencalonan meliputi pengusulan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan kursi atau suara sah pada pemilu DPR sebelumnya. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon. Dokumen persyaratan pencalonan meliputi surat pencalonan, kesepakatan tertulis antar partai politik (jika gabungan), surat pernyataan tidak akan menarik calon, kesepakatan tertulis antara partai politik dan bakal pasangan calon, naskah visi, misi, dan program, serta surat pernyataan dari bakal pasangan calon untuk tidak mengundurkan diri.

Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kewarganegaraan, kemampuan rohani dan jasmani, tempat tinggal, pelaporan kekayaan, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak pailit, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, terdaftar sebagai pemilih, memiliki NPWP dan telah membayar pajak, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI.

(-)

(-)