Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Persyaratan pencalonan meliputi perolehan kursi DPR minimal 20% dari Pemilu terakhir atau perolehan suara sah nasional minimal 25% dari Pemilu terakhir. Penentuan Bakal Pasangan Calon dilakukan secara demokratis dan terbuka. Partai politik dapat bersepakat dengan partai lain untuk penggabungan dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu Bakal Pasangan Calon. Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kewarganegaraan, kemampuan rohani dan jasmani, tidak pernah mengkhianati negara, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak pailit, tidak melakukan perbuatan tercela, terdaftar sebagai pemilih, memiliki NPWP, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan bukan bekas anggota organisasi terlarang. Pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS, atau karyawan BUMN/BUMD/BUMDes wajib mengundurkan diri, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.