Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2018 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Komisi ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 494).

Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Persyaratan pencalonan meliputi perolehan kursi DPR minimal 20% dari Pemilu terakhir atau perolehan suara sah nasional minimal 25% dari Pemilu terakhir. Penentuan Bakal Pasangan Calon dilakukan secara demokratis dan terbuka. Partai politik dapat bersepakat dengan partai lain untuk penggabungan dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu Bakal Pasangan Calon. Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kewarganegaraan, kemampuan rohani dan jasmani, tidak pernah mengkhianati negara, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak pailit, tidak melakukan perbuatan tercela, terdaftar sebagai pemilih, memiliki NPWP, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan bukan bekas anggota organisasi terlarang. Pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS, atau karyawan BUMN/BUMD/BUMDes wajib mengundurkan diri, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

(-)

1. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya.