Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2014 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk mengatur pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa pengusulan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan pencalonan dan calon. Partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusulkan calon. Proses pencalonan harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Pejabat negara yang dicalonkan harus mengundurkan diri, dan gubernur serta pejabat daerah lainnya harus meminta izin kepada Presiden. Persyaratan calon mencakup ketakwaan, kewarganegaraan, kesehatan, dan integritas. KPU bertugas memverifikasi dokumen dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.

(-)

(-)