Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 23/2023 · Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:3 November 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan03 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap persyaratan pencalonan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 13 ayat (1) huruf q yang mengatur tentang usia minimum calon Presiden dan calon Wakil Presiden atau pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Peraturan ini menegaskan bahwa syarat usia minimum 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

(-)

(-)