di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.06/2020 · PMK No. 163/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan Piutang Negara yang optimal dan pengembangan sistem yang handal, serta penguatan proses pengelolaan dan pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara, yang dilaksanakan oleh PPA BUN dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menteri berwenang menetapkan kebijakan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat penagihan, melaksanakan pemblokiran aset, mengajukan lelang, dan mengusulkan penghapusan Piutang Negara. Menteri/Pimpinan Lembaga juga memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan Piutang Negara di kementerian/lembaga masing-masing, termasuk menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat tagihan, melaksanakan pemblokiran aset, mengajukan lelang, dan mengajukan usul penghapusan Piutang Negara.
Kegiatan pengelolaan Piutang Negara meliputi penatausahaan, penagihan, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Penagihan dilakukan secara tertulis dengan surat tagihan dan/atau dengan upaya optimalisasi. Penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan melalui pelunasan atau penghapusan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Piutang Negara pada BUN dan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.