Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.06/2012 · PMK No. 88/PMK.06/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:8 Juni 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan08 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelesaian piutang yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS). Peraturan ini menetapkan batasan pagu kredit dan memberikan keringanan bagi penanggung hutang, termasuk keringanan hutang pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur wewenang persetujuan atau penolakan permohonan keringanan serta ketentuan pelunasan kewajiban.

1. Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pemberian keringanan penyelesaian hutang dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan. 3. Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

1. Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan, persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang, diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok.