Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.06/2011 · PMK No. 98/PMK.06/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mencakup piutang dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) yang telah diserahkan kepada PUPN/DJKN. Penyelesaian piutang diberikan kepada penanggung hutang dengan pagu kredit tertentu dan dapat mencakup keringanan hutang pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya. Ketentuan ini juga mengatur syarat dan batasan keringanan yang dapat diberikan, termasuk ketentuan khusus untuk piutang yang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(-)

(-)