Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 5/2016 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 8); 9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 11); 12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13); 13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketuga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14); 14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat DPRD (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15); 15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 15); 16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional, serta untuk merespon perubahan kebutuhan pelayanan publik akibat bertambahnya jumlah penduduk dan beban tugas pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, perhubungan, kebudayaan, kependudukan, pertanian, kelautan, perdagangan, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, komunikasi dan informatika, tenaga kerja, penanaman modal, perpustakaan, dan pangan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengelolaan pajak dan retribusi. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang. Walikota Kendari dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)