Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 11/2020 · Perda Kota Kendari No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan melalui penataan kelembagaan. Peraturan ini membentuk susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yang terdiri dari: - Sekretariat Daerah Kota Kendari (Tipe A) - Sekretariat DPRD Kota Kendari (Tipe B) - Inspektorat Daerah Kota Kendari (Tipe A) - Dinas Daerah Kota Kendari, yang terdiri dari 21 Dinas dengan berbagai tipe (A atau B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, perhubungan, kebudayaan, kependudukan, pertanian, perikanan, perdagangan, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, komunikasi dan informatika, tenaga kerja, penanaman modal, perpustakaan, dan ketahanan pangan. - Badan Daerah Kota Kendari, yang terdiri dari 5 Badan dengan berbagai tipe (A) yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, dan kesatuan bangsa.

(-)

(-)