Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2012 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6);

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dalam rangka peningkatan profesionalisme pengawasan, pelaksanaan fungsi penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Penataan ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah. Peraturan ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang terdiri atas Inspektorat Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan & Penanaman Modal Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan; Badan Lingkungan Hidup; Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Kantor Ketahanan Pangan; Kantor Pemadam Kebakaran; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan Rumah Sakit Umum Daerah Abunawas. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari Inspektorat Kota dan Rumah Sakit Umum Daerah Abunawas, termasuk perubahan pada struktur organisasi, jabatan struktural, dan nomenklatur subbagian serta bidang-bidang yang ada di dalamnya.

(-)

(-)