Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kepentingan pelayanan dan kemanfaatan umum.
Ketentuan substansial meliputi:
Objek retribusi adalah penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, mencakup pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, Surat Keterangan Bertempat Tinggal) dan pelayanan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pencatatan ganti nama bagi WNA).
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau penduduk WNI/WNA yang mendapatkan pelayanan percetakan KTP dan Akta Pencatatan Sipil.
Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan.
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan frekuensi pencetakan, dengan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
Wilayah pemungutan adalah wilayah Kota Banjarbaru.
Retribusi wajib dibayar lunas sesuai SKRD atau dokumen yang dipersamakan.