Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 34/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4 Seri C Nomor Seri 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kepentingan pelayanan dan kemanfaatan umum. Ketentuan substansial meliputi: Objek retribusi adalah penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, mencakup pelayanan administrasi kependudukan (KTP, KK, Surat Keterangan Bertempat Tinggal) dan pelayanan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pencatatan ganti nama bagi WNA). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau penduduk WNI/WNA yang mendapatkan pelayanan percetakan KTP dan Akta Pencatatan Sipil. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan frekuensi pencetakan, dengan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Wilayah pemungutan adalah wilayah Kota Banjarbaru. Retribusi wajib dibayar lunas sesuai SKRD atau dokumen yang dipersamakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4 Seri C Nomor Seri 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal lainnya yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini berkenaan dengan teknis pelaksanaannya lebih lanjut akan diatur kemudian dengan Keputusan Walikota.

Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.