Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, dasar hukum untuk memungut retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil menjadi tidak relevan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.

(-)

(-)