di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 8/2020 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah (Pemda), serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui, mengevaluasi, dan mengkualifikasi kinerja tersebut, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan kabupaten/kota, meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP. Penilaian Kinerja PTSP Pemda meliputi pelayanan OSS dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha OSS. Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga mencakup penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha, reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan koneksi sistem PTSP Kementerian Negara/Lembaga dengan sistem OSS. Kewajiban Pemda mencakup penyusunan prosedur operasional standar peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan koneksi sistem PTSP Pemda dengan sistem OSS.
Tahapan penilaian meliputi pembentukan tim penilai, pemberitahuan dan pemberian hak akses sistem TIK, pelaksanaan penilaian mandiri dan verifikasi, penetapan nomine, pemaparan nomine, uji petik, penyusunan rekapitulasi penilaian akhir, dan penyampaian hasil akhir penilaian.