Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengefektifkan penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya, dan informasi mengenai penanaman modal dengan mempercepat, menyederhanakan pelayanan, serta meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
Penyelenggaraan PTSP oleh BKPM di tingkat Pemerintah, PDPPM dan PDKPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK di KPBPB dan KEK.
Pendelegasian dan pelimpahan wewenang perizinan dan nonperizinan dari menteri teknis/kepala LPNK kepada Kepala BKPM, gubernur kepada kepala PDPPM atau kepala PPTSP provinsi, bupati/walikota kepada kepala PDKPM atau kepala PPTSP kabupaten/kota, serta kepada Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Pembentukan Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal oleh Kepala BKPM untuk menilai standar kualifikasi PTSP di daerah.
Kriteria kualifikasi PTSP yang dibagi atas 4 (empat) penjenjangan kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, yaitu kualifikasi bintang 1, bintang 2, bintang 3 dan bintang 4.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, pembinaan dan evaluasi PTSP, tata cara pelaksanaan PTSP, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, pembiayaan, dan pelaporan.