Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2011 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengefektifkan penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya, dan informasi mengenai penanaman modal dengan mempercepat, menyederhanakan pelayanan, serta meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan. Ketentuan substansial mencakup: Penyelenggaraan PTSP oleh BKPM di tingkat Pemerintah, PDPPM dan PDKPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK di KPBPB dan KEK. Pendelegasian dan pelimpahan wewenang perizinan dan nonperizinan dari menteri teknis/kepala LPNK kepada Kepala BKPM, gubernur kepada kepala PDPPM atau kepala PPTSP provinsi, bupati/walikota kepada kepala PDKPM atau kepala PPTSP kabupaten/kota, serta kepada Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB. Pembentukan Tim Penilai PTSP di bidang penanaman modal oleh Kepala BKPM untuk menilai standar kualifikasi PTSP di daerah. Kriteria kualifikasi PTSP yang dibagi atas 4 (empat) penjenjangan kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal, yaitu kualifikasi bintang 1, bintang 2, bintang 3 dan bintang 4. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, pembinaan dan evaluasi PTSP, tata cara pelaksanaan PTSP, pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, pembiayaan, dan pelaporan.

1. Perizinan dan nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penanam modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. 3. Kualifikasi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 disetarakan dengan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan ini adalah sebagai berikut: a. Bintang 5 setara dengan Bintang 4; b. Bintang 4 setara dengan Bintang 3; c. Bintang 3 setara dengan Bintang 2; d. Bintang 2 dan 1 setara dengan Bintang 1; e. Non-Bintang setara dengan kategori belum terkualifikasi sebagai PTSP di bidang penanaman modal.

(-)