Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 1/2021 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:1 Februari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan01 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi komponen nilai pemangku kepentingan yang diperoleh dari penilaian organisasi pengusaha terhadap kinerja PTSP Pemda dan penilaian PTSP Pemda provinsi terhadap kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota. Kriteria, indikator, tolok ukur, dan pembobotan komponen nilai pemangku kepentingan dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Badan ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada penomoran bab, yaitu mengubah BAB XI menjadi BAB XII. Lampiran IV juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)