Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 dengan peraturan baru yang lebih memuaskan terkait susunan dan kekuasaan pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit. Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan Tentara, Kejaksaan Tentara Tinggi, dan Kejaksaan Tentara Agung, yang bertugas melaksanakan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian pekerjaan dan pengangkatan pejabat dalam lingkungan peradilan ketentaraan.