Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: PP 61/1948 · PP No. 61 Tahun 1948 · PP Nomor 61 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:6 November 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan06 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 8 ayat (4) yang mengatur tentang penggantian panitera yang berhalangan dalam Mahkamah Tentara. Dalam hal panitera berhalangan, pekerjaannya di Mahkamah Tentara dapat diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.

(-)

(-)