Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1948 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: PP 49/1948 · PP No. 49 Tahun 1948 · PP Nomor 49 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:19 Oktober 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan19 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 terkait susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang lebih tepat dalam menangani perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Mahkamah Tentara diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara dalam tingkatan pertama bagi prajurit berpangkat Kapten ke bawah, sedangkan Mahkamah Tentara Tinggi menangani perkara yang melibatkan prajurit berpangkat Major ke atas. Selain itu, istilah 'Undang-Undang' dalam beberapa pasal diganti dengan 'Peraturan Pemerintah'.

(-)

(-)