Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 19/2019 · PP No. 19 Tahun 2019 · PP Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan gaji pokok baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait disesuaikan dengan gaji pokok baru. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2019 dan ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, penerima juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)