di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 34/2015 · PP No. 34 Tahun 2015 · PP Nomor 34 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan gaji pokok anggota TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang baru, yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang mengalami cacat tetap. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan dengan Keputusan Panglima TNI sebagai dasar pembayaran. Penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.