Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 34/2015 · PP No. 34 Tahun 2015 · PP Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan gaji pokok anggota TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang baru, yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang mengalami cacat tetap. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan dengan Keputusan Panglima TNI sebagai dasar pembayaran. Penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 4% dari penghasilan. 2. Bagi penerima pensiun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 4%. 3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. 4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, penghasilan disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(-)