Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 9/2024 · PP No. 9 Tahun 2024 · PP Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Isi Kebijakan:

  1. Peraturan ini mencabut: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, sehingga semua ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut tidak lagi berlaku.
  2. Alasan pencabutan: Penyesuaian gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang disesuaikan mulai 1 Januari 2024, yang menjadi dasar untuk menetapkan pensiun pokok.
  3. Kerangka baru: Peraturan ini menetapkan skema dan jumlah tunjangan pada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan orang tua Anggota TNI.

Ketentuan peralihan diatur sehingga penerima pensiun dan tunjangan dari peraturan sebelumnya akan disesuaikan dengan skema baru sesuaikan dengan peraturan ini.

Tidak Ada

Tidak Ada