Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2019 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Sumber informasi terjadinya kerugian negara. - Verifikasi dan pelaporan kerugian negara. - Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. - Proses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis. - Penentuan nilai kerugian negara. - Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara. - Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. - Kedaluwarsa tuntutan ganti kerugian. - Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan. - Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.

Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang telah ditetapkan dengan SKP2K sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ringan teguran tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (14) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ringan teguran tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.