Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2020 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1279)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini bertujuan untuk penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara yang efektif dan efisien.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperjelas bahwa Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian meliputi uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan diselesaikan melalui penerbitan SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K.
  2. Menambahkan Pasal 2A yang mewajibkan setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara, serta mewajibkan penggantian Kerugian Negara jika melanggar hukum atau lalai.
  3. Pasal 10 diubah terkait pembentukan TPKN oleh Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja.
  4. Pasal 11 diubah terkait kriteria anggota TPKN.
  5. Pasal 17 diubah terkait penyampaian pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN.
  6. Pasal 18 diubah terkait penugasan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara.

(-)

(-)