di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 17/2017 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengelola kekayaan negara secara cermat dan teliti oleh pejabat perbendaharaan negara dengan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Lain dalam penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Kementerian agar berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri, yang bertugas meneliti laporan kerugian negara, mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan menyusun bahan pertimbangan untuk penetapan kerugian negara. Pimpinan Tinggi Madya juga dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan TP dan TGR di unit masing-masing.
Peraturan ini mengatur sumber informasi kerugian negara, yang dapat berasal dari laporan hasil pemeriksaan, laporan atasan langsung, hasil verifikasi bendahara, pengakuan dari pihak terkait, perhitungan ex-officio, dan sumber informasi lainnya. Timbulnya kerugian negara dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain, yang meliputi melalaikan kewajiban, mencuri, menggelapkan, menghilangkan, dan merusak BMN. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian wajib mengganti Kerugian Negara tersebut.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan indikasi kerugian negara, proses pemeriksaan oleh TPKN, penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau Keputusan Pembebanan Sementara (KPS), serta mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa terkait kerugian negara.