di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2021 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik, serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyaluran tenaga listrik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup batasan ruang bebas dan jarak bebas minimum yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman. Jenis jaringan transmisi tenaga listrik yang diatur meliputi SUTT 66 kV, SUTT 150 kV, SUTET 275 kV, dan SUTET 500 kV. Peraturan ini juga mengatur mengenai nilai ambang maksimum medan elektromagnetik yang harus dipenuhi oleh pemegang IUPTLU.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pemberian kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik. Proses pemberian kompensasi meliputi pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, penunjukan lembaga penilai, penetapan besaran kompensasi, dan pembayaran kompensasi. Pemegang IUPTLU memiliki hak untuk melakukan penebangan tanaman yang berada di bawah ruang bebas setelah melakukan pemberian kompensasi.