Peraturan Menteri ini mengatur tentang kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pengaturan kompensasi yang lebih komprehensif, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi tersebut. Kompensasi diberikan satu kali dan berlaku untuk pembangunan jaringan transmisi baru, penggantian/penambahan menara/tiang/konduktor, dan/atau penambahan luas/lebar ruang bebas. Formula perhitungan kompensasi ditetapkan berdasarkan nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman yang dinilai oleh Lembaga Penilai. Pemegang izin usaha wajib melakukan sosialisasi, pendataan, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi sebelum memberikan kompensasi. Lembaga Penilai ditunjuk oleh Direktur Jenderal atau gubernur. Pembayaran kompensasi dilakukan sebelum penarikan jaringan transmisi. Pemegang hak tanah yang telah menerima kompensasi dapat memanfaatkan tanah/bangunan sepanjang tidak masuk ruang bebas. Pemegang izin usaha berhak menebang/memotong tanaman di ruang bebas. Ganti kerugian wajib diberikan atas kerusakan saat penarikan jaringan transmisi. Pemegang izin usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kompensasi setiap 6 bulan.