Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 38/2013 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut dibuat sebagai pemaparan historis terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas SUTT dan SUTET.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dalam teks peraturan yang diberikan tidak tercantum tanggal atau peraturan yang secara eksplisit mencabut Permen ESDM No.38/2013. Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, informasi mengenai tanggal pencabutan dan peraturan pencabut perlu diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian ESDM atau dokumen pencabut yang relevan).

  • Jika suatu peraturan dinyatakan tidak berlaku, pencabutan biasanya ditetapkan melalui peraturan baru (Permen, Peraturan Pemerintah, atau Perpres) yang memuat pengaturan pengganti atau melalui pencabutan formal yang diundangkan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi historis: Dalam teks Pasal 12 disebut bahwa ketika Permen No.38/2013 mulai berlaku, ketentuan mengenai kompensasi pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 (dan perubahan 1999) dicabut untuk aspek kompensasi. Dengan demikian, secara historis Permen No.38/2013 menggantikan ketentuan kompensasi yang tercantum dalam Permen 1992/1999.

  • Catatan penting: Untuk mengetahui peraturan yang secara formal menggantikan Permen No.38/2013 (setelah menjadi tidak berlaku), perlu konfirmasi pada peraturan-peraturan ESDM/ketenagalistrikan yang diterbitkan kemudian atau pernyataan pencabutan resmi di Berita Negara/JDIH.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam naskah Permen No.38/2013 tidak tercantum amandemen internal atau perubahan pasal-pasal sebelum peraturan ini menjadi tidak berlaku. Peraturan ini lahir dengan merujuk dan menggantikan aspek kompensasi dari Permen 1992 (yang telah diubah dengan Keputusan 1999).

  • Untuk riwayat perubahan sesudah 2013 (mis. amandemen atau pencabutan), harus diperiksa dokumen resmi berikutnya (Keputusan Menteri, Permen ESDM pengganti, atau Berita Negara) karena tidak tersedia dalam teks yang dianalisis di sini.

Rekomendasi verifikasi: cek portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, Berita Negara RI, dan/atau konsultasikan dengan unit hukum/arsip kementerian untuk memperoleh tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat hukum formal.

Isi Kebijakan (keterangan historis — peraturan INACTIVE)
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu mengatur kompensasi apabila tanah, bangunan, dan tanaman digunakan secara tidak langsung untuk keperluan ketenagalistrikan tanpa pelepasan hak atas tanah.

  • Tujuan praktisnya adalah memberikan kepastian mekanisme kompensasi, standar perhitungan, tata cara penilaian dan pembayaran, serta menyeimbangkan kepentingan pemegang hak atas tanah dan penyelenggara jaringan SUTT/SUTET demi keselamatan dan kelancaran penyaluran tenaga listrik.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban pemegang izin (usaha dan operasi): melakukan sosialisasi, pendataan/inventarisasi/identifikasi/verifikasi, menunjuk Lembaga Penilai yang memenuhi syarat, menempatkan pembayaran kompensasi, dan memberikan kompensasi sebelum penarikan jaringan di lokasi terkait.

  • Kewajiban Lembaga Penilai: menetapkan nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman sesuai kualifikasi dan dokumen yang diminta.

  • Hak pemegang hak atas tanah: menerima kompensasi satu kali; setelah menerima tetap dapat memanfaatkan tanah sepanjang penggunaan tidak masuk ruang bebas SUTT/SUTET.

  • Hak pemegang izin setelah pembayaran: berwenang menebang, memotong, atau mencabut tanaman di bawah ruang bebas SUTT/SUTET.

  • Ketentuan pembayaran: kompensasi hanya dibayarkan satu kali; jika pemilik berpindah tangan setelah pembayaran pemilik baru tidak berhak menuntut kompensasi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Catatan faktual: Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan karena tidak memuat tindakan pencabutan; oleh karena itu alasan pencabutan harus dikonfirmasi dari peraturan pencabut atau kebijakan pengganti.

  • Alasan umum pencabutan yang mungkin relevan (hipotesis yang memerlukan verifikasi): harmonisasi peraturan ketenagalistrikan, konsolidasi ketentuan kompensasi dalam peraturan yang lebih luas, perubahan kebijakan nasional tentang pengadaan tanah/kompensasi, atau adanya konflik normatif yang memerlukan pengaturan baru.

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Jika peraturan dicabut tanpa pengganti yang jelas: berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait mekanisme kompensasi bagi proyek yang berjalan atau terencana.

  • Jika dicabut dan diganti oleh regulasi yang diperbarui: transisi aturan mungkin mengubah formula kompensasi, tata cara penunjukan penilai, atau tata kelola pembayaran sehingga mempengaruhi besaran dan prosedur kompensasi.

  • Untuk hak-hak yang sudah diberikan berdasarkan Peraturan ini (mis. pembayaran yang sudah dilakukan, keputusan lembaga penilai yang final), biasanya tetap dilindungi selama tidak ada ketentuan transisional yang mengatur sebaliknya dalam peraturan pengganti.

Saran praktis: verifikasi peraturan pencabut dan peraturan pengganti pada sumber resmi (Berita Negara/JDIH ESDM) serta audit administrasi proyek untuk memastikan apakah tindakan/tuntutan masih berpedoman pada Permen No.38/2013 atau pada ketentuan baru.

Ketentuan Peralihan (keterangan historis — peraturan INACTIVE)
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (tercantum dalam peraturan saat berlaku)
  • Pada saat berlaku, Pasal 11 Permen No.38/2013 menyatakan: "Proses kompensasi untuk SUTT dan SUTET yang sedang berjalan dan belum ditetapkan besaran kompensasi, proses kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini." Artinya, saat itu ada kepastian bahwa kasus yang sedang berjalan akan diproses menurut ketentuan Permen 38/2013 hingga selesai.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Jika peraturan ini dicabut dan peraturan pengganti memuat ketentuan transisi: biasanya peraturan pengganti akan mengatur apakah proses yang tengah berjalan tetap mengikuti ketentuan lama, harus menyesuaikan sebagian, atau dikembalikan untuk dinilai ulang sesuai ketentuan baru. Kejelasan ini hanya dapat dipastikan dengan membaca klausa transisi pada peraturan pengganti.

  • Jika tidak ada ketentuan transisi eksplisit pada peraturan pencabut: berlaku asas kepastian hukum; praktik umum administrasi adalah menyelesaikan proses yang telah dimulai berdasarkan aturan saat tindakan administratif dilakukan, kecuali peraturan baru secara tegas mensyaratkan penyesuaian.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Keputusan administratif yang telah final (mis. penetapan besaran kompensasi oleh Lembaga Penilai dan pembayaran yang telah diterima) biasanya tetap berlaku walaupun peraturan sumbernya dicabut, kecuali ada dasar hukum lain yang menyatakan pembatalan atau penyesuaian.

  • Kewajiban yang belum dipenuhi pada saat pencabutan (mis. pembayaran yang belum dilakukan) harus dilihat pada dasar hukum yang mengikat (kontrak, keputusan administrasi, putusan pengadilan). Jika tindakan administratif (surat perintah pembayaran, keputusan penetapan) telah diterbitkan, pelaksanaan dapat mengacu pada dokumen tersebut.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Untuk perkara administratif atau sengketa yang belum selesai saat peraturan dinyatakan tidak berlaku, praktik terbaik adalah:

    • Verifikasi dokumen administratif yang menjadi dasar proses (surat penetapan, berita acara inventarisasi, laporan penilai).

    • Periksa apakah peraturan pengganti memuat aturan khusus mengenai penanganan perkara berjalan.

    • Jika tidak ada, gunakan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak: penyelesaian perkara sering dilanjutkan berdasarkan aturan saat tindakan administrasi dilakukan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum (pengadilan/ADR) jika ada sengketa substansial.

Rekomendasi tindakan praktis: audit semua berkas kasus berjalan, identifikasi status administratif (telah ditetapkan/masih inventarisasi/menunggu pembayaran), dan konsultasikan dengan unit hukum atau pengadilan terkait apabila ada sengketa.

Sanksi (keterangan historis — peraturan INACTIVE)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam teks Permen No.38/2013 tidak tercantum sanksi administratif atau pidana spesifik (mis. denda administratif atau ancaman pidana) terhadap pelanggaran ketentuan kompensasi. Peraturan fokus pada prosedur dan hak/kewajiban (inventarisasi, penunjukan penilai, perhitungan, pembayaran).

  • Sanksi pengawasan disebutkan secara umum pada Pasal 9 bahwa Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan. Pelanggaran praktik biasanya ditangani melalui tindakan administrasi (teguran, pembinaan, pencabutan izin atau tindakan lain berdasarkan peraturan sektoral yang lebih luas).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika ada sanksi administratif yang secara khusus ditetapkan berdasarkan Peraturan ini, apabila peraturan dicabut hal tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum baru untuk menerapkan sanksi. Namun, tindakan administratif yang telah diterbitkan sebelum pencabutan umumnya tetap mengikat sampai dibatalkan atau diubah oleh instansi yang berwenang atau pengadilan.

  • Pelanggaran substantif (mis. tidak membayar kompensasi yang sudah ditetapkan) dapat dituntut berdasarkan dasar hukum lain (peraturan ketenagalistrikan umum, peraturan perundang-undangan tentang perdata atau kontrak, atau peraturan perizinan) jika relevan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus sanksi atau penegakan yang masih berjalan pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku: perlu dilihat dasar penerbitan sanksi (surat keputusan, perjanjian, putusan). Jika sanksi didasarkan langsung pada ketentuan Permen No.38/2013, penegakan lebih lanjut harus memperhatikan ketentuan transisi pada peraturan pengganti atau keputusan pembina/penegak hukum.

  • Rekomendasi: inventarisasi semua tindakan penegakan yang belum selesai, konsultasi dengan unit hukum kementerian/pemda, dan pertimbangkan upaya administratif atau litigasi untuk menyelesaikan sengketa terkait sanksi.

Catatan akhir: Karena Permen No.38/2013 tidak memuat sanksi eksplisit, penegakan terhadap pelanggaran biasanya bergantung pada mekanisme pengawasan administratif dan peraturan lain yang mengatur sanksi izin usaha/operasi. Pastikan verifikasi pada peraturan pengganti untuk mengetahui ketentuan sanksi yang berlaku saat ini.

Langkah verifikasi yang direkomendasikan: cek Berita Negara RI, JDIH Kementerian ESDM, Peraturan Pemerintah/Permen ESDM selanjutnya, serta dokumen administrasi proyek terkait untuk memastikan status hukum, aturan pengganti, dan konsekuensi bagi perkara berjalan.