Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2015 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) untuk penyaluran tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan menentukan objek kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS. Ruang bebas didefinisikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya. Jarak bebas minimum vertikal adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor dengan permukaan bumi atau benda di atasnya. Jarak bebas minimum horizontal adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang ke bidang vertikal ruang bebas. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memenuhi batasan ruang bebas dan jarak bebas minimum dalam pembangunan, operasi, dan pemeliharaan SUTT, SUTET, dan SUTTAS. Ruangan di sisi kanan, kiri, dan bawah ruang bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selama tidak masuk ke dalam ruang bebas.

(-)

(-)