Peraturan Menteri ini mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) untuk penyaluran tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan menentukan objek kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS. Ruang bebas didefinisikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya. Jarak bebas minimum vertikal adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor dengan permukaan bumi atau benda di atasnya. Jarak bebas minimum horizontal adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang ke bidang vertikal ruang bebas. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memenuhi batasan ruang bebas dan jarak bebas minimum dalam pembangunan, operasi, dan pemeliharaan SUTT, SUTET, dan SUTTAS. Ruangan di sisi kanan, kiri, dan bawah ruang bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selama tidak masuk ke dalam ruang bebas.