di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.05/2019 · PMK No. 14/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Penyesuaian ini dilakukan setelah diratifikasinya Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017, yang mencakup tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk ikan, buah-buahan, tekstil, dan produk lainnya. Tarif bea masuk yang baru berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya peraturan ini, yaitu 14 hari setelah diundangkan.