Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.05/2019 · PMK No. 14/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2019
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Penyesuaian ini dilakukan setelah diratifikasinya Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017, yang mencakup tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk ikan, buah-buahan, tekstil, dan produk lainnya. Tarif bea masuk yang baru berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya peraturan ini, yaitu 14 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)