Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.010/2017 · PMK No. 29/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional