Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2014 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM) Akamigas. Latar belakangnya adalah perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi STEM Akamigas, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi STEM Akamigas, yang terdiri dari Senat Akademik, Pemimpin (Ketua dan Wakil Ketua), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Ketua STEM Akamigas bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sementara pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Organisasi Pemimpin terdiri atas Wakil Ketua (Bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan), Bagian (Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Administrasi Umum dan Keuangan), Program Studi dan Kelompok Dosen, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penjaminan Mutu, Unit Laboratorium dan Bengkel, Perpustakaan, dan Unit Komputer dan Teknologi Informasi.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi STEM Akamigas, termasuk pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja STEM Akamigas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Ketua sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)