di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2014 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM) Akamigas. Latar belakangnya adalah perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi menjadi STEM Akamigas, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi STEM Akamigas, yang terdiri dari Senat Akademik, Pemimpin (Ketua dan Wakil Ketua), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Ketua STEM Akamigas bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sementara pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Organisasi Pemimpin terdiri atas Wakil Ketua (Bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan), Bagian (Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Administrasi Umum dan Keuangan), Program Studi dan Kelompok Dosen, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penjaminan Mutu, Unit Laboratorium dan Bengkel, Perpustakaan, dan Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi STEM Akamigas, termasuk pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, serta pengelolaan sarana dan prasarana.
STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.