Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2005 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2005Tanggal Penetapan:4 April 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 April 2005
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1042 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1196 K/60/MEM/2003 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan D IV.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas). Akamigas adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Akamigas dengan perubahan organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan formal di bidang minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Akamigas bertugas melaksanakan pendidikan formal program Diploma I hingga Diploma IV di bidang minyak dan gas bumi serta panas bumi. Fungsinya meliputi pengembangan pendidikan profesional, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan pendidikan kepada peserta didik, pembinaan civitas akademika, penegakan norma pendidikan, dan pengelolaan administrasi akademi.
  • Susunan Organisasi: Organisasi Akamigas terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat Akamigas, Dewan Penyantun, Jurusan, Kelompok Dosen, Laboratorium/Studio, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan, serta unsur penunjang.
  • Direktur dan Pembantu Direktur: Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pembantu Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, serta kemahasiswaan.
  • Senat Akamigas: Senat Akamigas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi yang bertugas merumuskan kebijakan akademik, memberikan pertimbangan atas Rencana Kerja dan Anggaran, serta menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
  • Jurusan dan Kelompok Dosen: Jurusan melaksanakan pendidikan profesional dalam cabang ilmu tertentu, sedangkan Kelompok Dosen melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat: Unit ini menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Subbagian Administrasi: Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan memberikan pelayanan teknis dan administratif di bidang akademik dan kemahasiswaan, sedangkan Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan memberikan pelayanan di bidang keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

1. Pemisahan kekayaan negara antara Akamigas dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Semua peraturan pelaksanaan mengenai Akamigas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)