Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pendidikan vokasi dengan mengubah kelembagaan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas. PEM Akamigas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. PEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral. Struktur organisasi PEM Akamigas meliputi Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unsur organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.