Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 55/2017 · Permen ESDM No. 55 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1582)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pendidikan vokasi dengan mengubah kelembagaan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas. PEM Akamigas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. PEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral. Struktur organisasi PEM Akamigas meliputi Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unsur organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)