Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2018 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengajukan permohonan dalam jangka waktu tertentu, serta persyaratan administratif seperti penggunaan surat kuasa khusus dan penyampaian alat bukti dalam jumlah tertentu.

(-)

(-)