Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2014 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Standar & Pedoman TeknisPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan karena Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman beracara guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi dan memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkupnya mencakup penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang berhak mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengajuan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara, yang harus diajukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah pengumuman oleh KPU. Peraturan ini juga mengatur tentang alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, termasuk surat, keterangan saksi, dan dokumen elektronik.

(-)

(-)