di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2014 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan karena Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman beracara guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi dan memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkupnya mencakup penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang berhak mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengajuan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara, yang harus diajukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah pengumuman oleh KPU. Peraturan ini juga mengatur tentang alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, termasuk surat, keterangan saksi, dan dokumen elektronik.