Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2023 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023Tanggal Penetapan:3 Februari 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku03 Februari 2023
Tanggal Penetapan03 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkupnya mencakup pengajuan permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengajuan permohonan dalam jangka waktu tertentu, serta persyaratan dokumen yang harus disertakan. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penanganan perkara, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan pengambilan putusan.

(-)

(-)