Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2017 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:14 Februari 2017
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan14 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 194).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Latar belakangnya adalah untuk menata organisasi SKK Migas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan untuk meningkatkan pengawasan serta pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat maksimal bagi negara. Ketentuan substansial mencakup: - Kedudukan, tugas, dan fungsi SKK Migas sebagai satuan kerja khusus di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden. - Tugas SKK Migas adalah melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama. - Fungsi SKK Migas meliputi pemberian pertimbangan kepada Menteri, penandatanganan kontrak kerja sama, pengkajian rencana pengembangan lapangan, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran KKKS, pelaksanaan monitoring dan pelaporan, serta penunjukan penjual minyak dan gas bumi bagian negara. - Pembentukan Komisi Pengawas untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas. - Susunan organisasi SKK Migas yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan beberapa Deputi (Perencanaan, Operasi, Keuangan dan Monetisasi, Pengendalian Pengadaan, dan Dukungan Bisnis), serta rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi.

1. Pemangku jabatan organisasi tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya pemangku jabatan organisasi yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)